Rabu, 23 Oktober 2013



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BLACKBERRY OLEH RESEARCH IN MOTION(RIM)
Berawal dari perusahaan kecil dengan modal hasil pinjaman, RIM berkembang menjadi perusahaan yang paling di kagumi dan di hormati dai Kanada. Apakah Rahasianya? Apalagi kalau bukan keuletan dan keinginan unruk terus berkembang. Kisah sukses perusahaan dengan nama lengkap Research In Motion Ltd, berawal dari keinginan seorang pemuda yang di drop out dari kampusnya untuk membuktikan diri. Adalah seorang yunani bernama Mike Lazardis yang berimigrasi dari Turki ke Kanada pada th 1967. Usianya yang ke 23 Lazardis mendapat kenyataan pahit karena di keluarkan dari Universitas Waterloo, dimana dia mendalami teknik elektro. Lazardis mendapat pinjaman modal usaha dari teman dan keluarganya. Dengan modal tersebut, Lazarsis dan dua temannya mendirikan RIM di Waterloo,Ontario Kanada th 1984. Kontrak kerja pertama RIM datang dari General Motor Kanada untuk mengerjakan otomasi industri dan berahan dalam beberapa tahun pertama dengan berpindah dari kontrak ke kontrak. RIM berhasil mendapatkan pengahasilan $1 juta dan memiliki sekitar 12 orang karyawan. RIM mulai tertarik pada perangkat digital nirkabel ketika menerima kontrak dari Roger Cantel Mobile Comminications, operator pager dan telepon seluler th 1987.
Dalam kontraknya, RIM bertugas mencari tahu potensi dari sistim jaringan digital nirkabel baru yang di kenalkan Ericsson. Selanjutnya berhasil membuat modem radio nirkabel berukuran mini. 1990, modem buatan ini banyak di pakai oleh perusahaan OEM untuk berbagai produk dari komputer sampai mesin penjual otomatis. 1991 RIM mengembangkan software untuk mendukung sistim e-mail nirkabel. Dalam mengembangkan ini, RIM bekerja sama dengan dua perusahaan besar seperti Ericsson, dan Anterior Technologi. Ericsson berhasil mengenalkan modem radio portabel th 1992, Anterior Technologi bertugas menyediakan gateway untuk sistim e-mail sementara RIM akan meyediakan aplikasi pemograman. Kerjasama tiga pihak ini berhasil menciptakan sistim e-mail nirkabel dengan konektivitas tak terputus. Karena dirinya sangat mahir mengurusi riset dan tehnologi dari pada keuangan, Lazardi mempekerjakan James Balsillie pada th 1992 untuk mengurus keuangan perusahaan dan pengembangan bisnis. Basile akhirnya menjadi salah satu direktur RIM, setara dengan Lazardis. Karena kemampuan dan kredibilitasnya, RIM di percaya untuk bekerja sama dengan banyak perusahaan besar seperti Micrsoft, IBM, Bell South Wirless Data dan banyak lagi. Produk yang merupakan titik balik RIM Produk yang merupakan titik balik RIM dalam mengembangkan bisnis perangkat e-mail nirkabel adalah pager yg di beri nama Inter@ctive pager. Produk ini dikenalkan 1996 diPCS tradshow.
Saat diluncurkan kepublik th 1997, Inter@ctive pager yang dijualseharga $675 menjadi produk yang sangat di kenal dan di gemari. 1998 RIM mendapat banyak kontrak untuk membuat Inter@ctive pager untuk banyak prusahaan besar seperti IBM, Panasonic Corp, Mobile Integrated Technologies, dan Telxon Corp. Akhhir 1998 RIM mengenalkan versi upgrade dari Inter@ctive pager yang lebih hebat, kecil,murah dan punya daya tahan lebih lama. Setelah dua produk Inter@ctive pager sukses di pasaran, akhirnya RIM memutuskan untuk fokus di prangkat e-mail korporat dengan mengenalkan produk barunya, yaitu BlackBerry pada th 1999. Sejak saat itu BlackBerry terus berkembang baik dari sisi perangkatnya yang makin canggih, solusi layanan e-mail- nya, serta perusahaan hardware dan software yang mendukungnya. RIM jjuga menciptakan perangkat BlackBerry yang di serai fitur telephon baik lewat jaringan GSM maupun CDMA. Tahun 2004, RIM merayakan ulang tahunnya yang ke 20 serta pencapaian pengguana layanan BlackBerry yang menembus angka 1 juta di seluruh dunia. Saat ini, angka tersebut telah berkembang pesat karena karena BlackBerry telah mencapai masa jayanya dan di akui seluruh dunia. Salah satu keunggulan fitur e- mail milik BlackBerry adalah BES. Adalah sebuah paket software penghubung yang merupakan bagian dari platform nirkabel BlackBerry. BES berupa sebuah software yang ditanamkan di hp dan server e-mail yang berfungsi melakukan sinkronisasi e-mail dan pim antara perangkat mobile dengan desktop. Penjelasan singkat cara kerja BES yaitu setiap pesan yang masuk ke dalam e-mail penggguna (account e-mail ini biasanya merupakan layanan e-mail terbatas milik prusahaan si pengguna yang membeli layanan BES) akan di copy ke server. Pesan yang masuk ke server kenudian di olah sesuai dengan perangkat BlackBerry yang kita miliki. Baru setelah itu di kirimkan ke hp kita. Pengirim e- mail masuk ke hp ini berjalan otomatis tanpa perlu kita yang melakukan koneksi, istilahnya push mail. Software ini sudah bekerja dengan banyak platform layanan e-mail dan terus di kembangkan ole pihak RIM. BIS(BlackBerry Internet Servis) Pihak RIM juga mengeluarkan layanan e-mail bagi pelanggan BlackBerry perorangan bernam BIS. Sistim ini tidak menggunakan server pribadi seperti di BES , melainkan menggunakan server dari penyedia layanan e-mail umum milik penggun. Oleh sebab itu untuk mempercepat akses transfer e-mail, BIS menggunakan basis e-mail POP 3 dan IMAP. E-mail jenis ini juga berlaku bagi account e-mail BlackBerry pengguna. BIS mampu melayani 10 account dalam satu perangkat.
BlackBerry Connect Seperti yang sudah di sebutkan BlackBerry bukan hanya berupa perangkat smartphone, dalam perkembangannya RIM juga mengeluarkan software bernama BlackBerry Connect yang dapat menghadirkan layanan BlackBerry ke dalam perangkat smartphne yang lain. Dengan perangkat yang mendukung, kita dapat menikamti akses layanan seperti di hp BlackBerry, hanya saja di batasi untuk fitur e-mail saja. Dalam perkembangannya tercatat ada lima kali evolusi yang terjadi di perangkat BlackBerry. Semua itu di lakukan untuk mengikuti teknologi dan tren pasar yang terus berkembang. Seiring perkembangan teknologi di perangkat BlackBerry, ketrnarannya juga semakin melambung tinggi. 1997-2001 Ini adalah periode awal kemunculan perangkat BlackBerry yang masih berupa pager dua arah (two way pager). Meski berbentuk pager, perangkat BlackBerry ini dudah tampil beda dengan pager kebanyakan. Selain firyrnya,kehadiran keyboard QWERTYnya jaddi ciri khas dp psar saat itu. Layanan yang di sediakan bagi pelanggan hanya dua,yaitu e-mail dan WAP. Untuk menyediakan layanan itu RIM menggandeng dua penyedia layanan internet nirkabel, mereka adalah Data TAC dan Mobitex. Dua produk menggunakan layanan Data TAC dan tiga produk menggunakan akses Mobitex. Seri 850 adalah perangkat yang menandai lahirnya BlackBerry di dunia. perangakat ini memililki fitur yang sederhana, layarnya masih menggunakan teknologi monochrome dengan ukuran kecil. Namun seri ini adalah awal dari semuanya, Tahun 2005 perangakat ini mendapat pengakuan dari PC Magazine sebagai 14th greatest gadget of the past 50 years. 2001-2003 Di periode ini perangkat BlackBerry mulai diberi fasilitas telepon seluler menggunakan teknologi GSM(2G), begitu juga dengan akses datanya . Selain teknologi, desain BlackBerrypun telah terwujud layaknya hp pintar, lengkap dengan keyboard QWERTY. Makanya RIM mulai mengenalkan BlackBerrysebagai perangkat hp pintar bukan lagi pager dau arah. Sejarah lain yang tercipta di tahun ini adalah mulai di tanamkannya BlackBerry OS. Memiliki user interface dengan susunan menu khas BlackBerry yang sampai sekarang masih jadi patokan. Seri “Quark”merupakan jajaran hp BlackBerry yang sangat populer pada masa it. Produk dalam seri “Quark” seperti 6230 telah dilengkapi dengan tenologi java sebagai pendukung platform web browsernya.Selain itu di periode ini pula RIM mengeluarkan untuk pertama kalinya hp BlackBerry berteknologi CDMA(6750) dengan menggandeng Verizon sebagai operatornya. Namun layarnya masih berteknologi monochrome. 2003-2004 Salah satu produk yang legendaris dari periode ini adalah 7270. Di lengkapi dengan teknologi WiFi dan menawarkan akses data melalui jaringan WLAN terbatas yang bisa di gunakanuntuk menjalankan fitur VoIP.
RIM mencoba menawarkan pilihan kepada konsumen dengan menggandeng penyedia layanan seluler. Di Amerika, mereka menggandeng iDen untuk menghadirkan fasilitas sensasional di hp BlackBerry yaitu 7510 dan 7520 seperti GPS, komunikasi dua rah (walki talki) dan Bluethoot. 2004-2006 Dan yang terbaru lagi adalah SureType yang mereka kenalkan ke pasar. Adalah dengan konsep satu tombol memuat dua huruf dan di dukung dengan fitur textpredictive input seperti teknologi T9 yang sekarang kita kenal. Alasan penerapan SureType ini adalah memberikan kemudahan bagi pengguna yang kurang suka dengan keyboard QWERTY konvensional. Karena penerapan keyboard ini pula hp- hp BlackBerry seperti 7100v dan 7130e,memiliki desain yang ramping. 2006 sampai sekarang Fitur- fitur baru terus di tanamkan pada perangkat BlackBerry, seperti layar warna yang lebih baik, kamera, slot kartu memori dan aplikasi chating. Dan juga mengenalkan TrackBall sebagai pengganti TrackWheel . Dan ini merupakan perangkat pengakses menu di hp blackBerry. Bedanya, TrackWheel mengguakan konsep yang sama dengan TrackWheel di mouse komputer,TrackBall berbentuk bola yang di letakan di bawah layar. Konsep TrackBall di puji banyak kalangan karena aksesnya yang lebih nyaman dan cepat. Seri 8100merupakan produk pertama yang menerapkan tombol navigassi TrackBall.
RIM mengklasifikasikan produknya ke dalam seri tertentu untuk memudahkan pengguna membedakan ke unggulan masing – masing. Nama seri yang di gunakan cukup menarik seperti Electron(8700), pearl (8120), GammaRay(8820), Curve (8310) dan yang terakhir baru muncul adalah Bold(9000). Sampai sekarang pengguna BlackBerry telah mencapai 14 juta di seluruh dunia.

Sabtu, 04 Mei 2013

Hukum Dagang (KUHD)


MINGGU 6&7:

Hukum Dagang (KUHD)


1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya

- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Firma

Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7. Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

HUKUM PERJANJIAN


MINGGU 5

HUKUM PERJANJIAN

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
  1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  1. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
  1. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
-          Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)           Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)          Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
-          Mereka yang berada di bawah pengampuan.
-          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
-          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
  1. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
  1. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
A.3.    Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian.
  2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
A.4.    Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a.   Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c.   Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i)       Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e.   Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f.   Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g.   Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h.   Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
(i)       Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
  1. i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j.    Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
B.       STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
  1. Judul/Kepala
  2. Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
  3. Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
  4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Penutup dari Perjanjian.
C.        BENTUK PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk:
  • Lisan
  • Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
-          Di bawah tangan/onderhands
-          Otentik
C.1.     Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
a.  Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
b. Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.  Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
(i)     Akta di bawah tangan biasa
(ii)    Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
(iii)   Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak  namun  penandatanganannya   disaksikan   oleh  atau di hadapan Notaris,
namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu.  Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
(i)     Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
(ii)    Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
(iii)   Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
C.2.     Perbedaan antara Akta Otentik dan Akta Di bawah Tangan
No.
Perbedaan
Akta Otentik
Akta Di bawah tangan
1.
2.
3.
4.
5.
Definisi
Materi
Pembuktian
Penggunaannya
Penyimpanan
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum (a.l. Notaris)
Apa yang tercantum pada isi Akta otentik berlaku sebagai sesuatu yang benar (bukti sempurna), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti lain.
Bilamana disangkal oleh pihak lain maka pihak yang menyangkal itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu tidak benar, dan akta otentik mempunyai tanggal yang pasti.
Dalam hal tertentu mempunyai kekuatan eksekutorial.
Kemungkinan hilang lebih kecil, sebab oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Notaris diwajibkan untuk menyimpan asli akta secara rapi di dalam lemari besi tahan api.
Akta yang dibuat oleh dan ditandatangani para pihak
Apa yang tercantum pada isi akta di bawah tangan (tulisan atau tanda tangannya) dapat merupakan kekuatan bukti yang sempurna selama tidak disangkal oleh pihak-pihak yang menggunakan akta tersebut.
Bilamana tulisan atau tanda tangannya disangkal oleh pihak lain, maka pihak yang memakai akta itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu adalah benar.
Tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.
Kemungkinan hilang lebih besar.