Jumat, 03 Januari 2014

Tugas Bahasa Indonesia 2 "Kutipan dan Catatan Kaki"


Disusun Oleh : Muhammad Noval
3EB25
24211915
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Kata pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar, sehingga kami dapat menyelesaikan “makalah” ini tepat pada waktu yang telah ditentukan. Makalah ini kami beri judul “Catatan kaki dan Kutipan.
Kami sadar bahwa tulisan ini jauh dari kata yang sempurna. Untuk itu kami selalu membuka diri akan kritik dan saran yang membangun bagi para pembaca untuk melengkapi makalah ini.
Kami  berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya dan dapat sedikit mewujudkan pengetahuan didalam lembaran ini .
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen yang telah memberikan gambaran tentang materi yang harus selesaikan dan juga semua pihak yang turut membantu menyelesaikan makalah ini.
Jakarta, Januari 2014
                                                                                                                                                                                                 Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya.
B. Rumusan Masalah :
1.      Apa itu Kutipan dan Catatan Kaki ?
2.      Membuat Kutipan dan Catatan Kaki ?
3.      Bagaimana contoh bentuk rKutipan dan Catatan Kaki mengenai Audit ?
C. Tujuan
1. Mengetahui apa itu Catatan Kaki dan Kutipan
2. Mengetahui cara pembuatan Catatan Kaki dan Kutipan
3. Mengertahui contoh Catatan Kaki dan Kutipan mengenai Audit
PENGERTIAN KUTIPAN
I. Gambaran Awal Kutipan
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. ( Definisi Kutipan )
Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote). Sekarang Anda akan mempelajari pencantuman kutipan dengan pola Harvard. ( Pola Penulisan Kutipan )
II. Cara Menulis Kutipan Dengan Benar
Penulisan dan pencantuman kutipan dengan pola Harvard ditandai dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data lengkap sumber yang dikutip itu dicantumkan pada daftar pustaka. Ada dua cara dalam mengutip, yakni langsung dan tidak langsung. Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Disebut kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Demi mempermudah dalam menulis karya tulis ilmiah disini akan menjelaskan cara penggunaan kutipan.
a.Kutipan langsung dapat dilakukan dengan cara:
  • dalam bentuk aslinya, tidak disingkat, tidak dipotong, dan tidak diterjemahkan;
  • dalam bentuk terjemahan;
  • dalam bahasa aslinya, kemudian diterjemahkan;
  • atau aslinya dimasukkan dalam lampiran, dan terjemahannya dimasukkan dalam teks.
b.Kutipan tidak langsung dapat dilakukan dengan cara:
  • menggunakan kata-kata sendiri, akan tetapi pengertiannya tidak berbeda dengan ide/bahan/data orang lain yang dikutip;
  • membuat tabel, peta, diagram dari data orang lain;
  • menyusun bagan data orang lain;
  • menyadur pendapat orang lain.
III. Tujuan Kutipan
  • Sebagai landasan teori untuk tulisan kita
  • Sebagai penjeasan
  • Bisa juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan
PENGERTIAN CATATAN KAKI
Pengertian Catatan Kaki
I. Catatan kaki
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
II. Cara Penulisan
  1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
  2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
  3. Diberi nomor.
  4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
  5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
  6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
  7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
  8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
  9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
  10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
  11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
  12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
Contoh :

AUDITING

PENGERTIAN AUDITING

Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi[1]. Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keuangan prospektif.
Auditing bagi perusahaan merupakan hal yang cukup penting karena memberikan pengaruh besar dalam kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pada awal perkembangannya auditing hanya dimaksudkan untuk mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan, kemudian berkembang menjadi pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan.
Seiring berkembangannya perusahaan, fungsi audit semakin penting dan timbul kebutuhan dari pemerintah, pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor, dan masyarakat untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi para manajer. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, timbul audit manajemen sebagai sarana yang terpercaya dalam membantu pelaksanaan tanggungjawab mereka dengan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.
Berikut inibeberapa pendapat para pakar mengenai definisi auditing yang berkembang saat ini :

Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke (Auditing: An 
Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.

Menurut The 
American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Menurut 
William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
[1] Atestasi  : merupakan suatu komunikasi dari seorang ahli mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.
[2] Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke, AUDITING An Integrated Approach, seventh edition, PRENTICE HALL, hlm. 2


Menurut Sukrisno Agoes[3] “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sisstematis,oleh pihak yang independen, terhadaplaporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.

Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi)[4] tersebut betul-betul wajar maksudnya, untuk meyakinkan”tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan’. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksud dengan kriteria yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang berlkau umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statment of Financial Accounting Standards (SFASs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs), Accounting Reseacrh Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya. Di Indonesia ETAP, PSAK, dan atau IFRS.
Untuk tujuan audit, bukti terdiri atas “data akuntansi yang mendasar dan semua informasi yang menguatkan yang tersedia untuk auditor”. Bukti tersebut harus dikumpulkan secara objektif. Hampir semua audit dilakukan secara test basis; maksudnya, auditor hanya memeriksa sampel dari transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang terjadi selama periode yang diaudit. Agar sampel tersebut dapat mewakili populasi yang dites, auditor harus berhati-hati agar tidak terjadi bias dalam proses seleksinya. Misalnya, auditor ingin meyakinkan dirinya mengenai adanya kelebihan persediaan klien dengan cara mengambil sampel dari persediaan tersebut dan memeriksa fisiknya.


[3] Sukrisno Agoes, AUDITING, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, hlm. 4
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau SIA atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.
Tujuan Audit
Tujuan audit secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut :
  1. Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau adadalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
  2. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
  3. Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
  4. Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
  5. Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnaldiklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
  6. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
  7. Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
  8. Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
JENIS-JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap pengihan piutang usaha di perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.   Management Audit (Operasional Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
Prosedur audit yang dilakukan dalam suatu management audit tidak seluas audit prosedur yang dilakukan dalam suatu general (financial) audit, karena ditekankan pada evaluasi terhadap kegiatan operasi perusahaan.
Biasanya audit prosedur yang dilakukan mencakup:
·        1. Analytical review prosedures [4]
·        2. Evaluasi atas management control system
·        3. Pengujian Ketaatan
Ada 4 tahapan dala suatu manajemen audit :
      1)   Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
      2)   Penelaahan dan Pengujian Atas Sistem Pengendalian Manajemen (Riview and Testing of Management
            Control System)
      3)   Pengujian Terinci (Detailed Examination)[5]
      4)   Pengembangan Laporan (Report Development)
            Management audit bisa dilakukan oleh :
            - Internal Auditor
            - Kantor Akuntan Publik
            - Management Consultant
[4] Analytical review Procedures : membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan peridoe yang lalu, budget dengan realisasinya serta analisis rasio.
[5] Pengujian Terinci (Detailed Examination) : melakukan pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan manjemen.
Yang penting adalah bahwa tim management audit harus mencakup berbagai disiplin ilmu misalnya akuntan, ahli manajemen produksi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia dll.
Menurut Aren et. All (2011:825) ada 3 jenis operasional audit yaitu:
1.   Fuctional Audits: untuk menilai 3E dari berbagai fungsi dalam perusahaan seperti fungsi akuntansi, fungsi produksi, fungsi marketing dll.
2.  Organizational Audits: untuk menilai 3E dari keseluruhan organisasi perusahaan. Perencanaan organisasi dan metode untuk koordinasi aktivitas merupakan hal yang sangat penting dalam jenis audit ini.
3.   Special Assigment, timbul atas permintaan manajemen misalnya mengaudit penyebab tidak efektifnya IT system, investigasi kemungkinan terjadinya fraud di suatu bagian dan membuat rekomendasi untuk mengurangi biaya produksi suatu produk.
2.   Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, bai yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak eksternal . pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun BagianInternal Audit.
3.   Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal auditperusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan olek KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak di luar perusahaan menganggap bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak independen.
4.   Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakanElectronic Data Processing (EDP) System.
Ada 2 metode yang bisa dilakukan auditor.
1.   Auditor Around The Computer
Dalam hal ini auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system tanpa melakukan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.
2.    Auditor Through The Computer
Auditor juga melakukan tes proses EDP-nya. Pengetesan tersebut(merupakan compliance test) dilakukan dengan menggunakan Generalized Audit Software, ACL dll dan memasukkan dummy[6] data untuk mengetahui apakah data tersebut diproses sesuai dengn sistem yang seharusnya. Dummy data digunakan agar tidak mengganggu data asli.
PEER REVIEW
            Peer review[7] sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan KAP. Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akuntan publik memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP yang telah menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekligus dapat meningkatkan reputasinya dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja peer review membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan benefit.
            
Menurut Arens, Elder dan Beasly (2011: 38-39)
            Peer Review adalah penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu. Tujuan Peer Review adalah untuk menetukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas kelima elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam praktik.
            KAP akan kehilangan haknya sebagai anggota AICPA[8]jika tidak melaksanakan peer review. KAP yang menjadi anggota SEC Practice Section (SECPS) atau Private Companies Practice Section (PCPS) harus menjalani peer review paling tidak tiga tahun sekali. Peer Review untuk anggota SECPS dikelola oleh asosiasi CPA Negara Bagian di bawah pengarahan dari dewan peer reviewAICPA.
            Biasanya, penelaahan dilakukan oleh sebuah KAP yang dipilih oleh KAP yang ditelaah. Pilihan lain adalah meminta AICPA atau asosiasi CPA Negara Bagian untuk menunjuk tim penelaah. Setelah penelaahan selesai, penelaah mengeluarkan laporan yang menyatakan kesimpulan dan rekomendasinya. Hanya KAP yang telah memperoleh hasil peer review yang memuaskan dari SECPS atau PCPS dapat menjadi anggota dari kedua practice sectiontersebut. Kurang lebih 1300 KAP telah terdaftar dalam programpeer review SECPS, dan lebih dari 7200 KAP anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer review AICPA.
[6] Dummy Data: Data Palsu
[7] Peer review: penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu.
[8] AICPA (American Institute of Certified Public Accountans) :organinsasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants)saja. Organisasi ini menerbitkan jurnal bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi perkembangan prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika Serikat.
Standar Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik harus diterapkan oleh setiap KAP[9] pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan oleh IAPI (IAPI, SPAP, 2011: 16000.1). Sistem Pengendalian Mutu KAP mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, penetapa tanggung jawab, komunikasi dan pemantauan (IAPI, 2011: 17000.1).
Untuk lebih jelas lagi, unsur-unsur pengendalian mutu tersebut akan dibahas seperti di bawah ini berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut :
1.   Indenpendensi
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa, pada setiap tingkat organisasi, semua personel mempertahankan independensi sebagaimana yang telah diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Secara rinci, Kode Etik Akuntan Publik No. 100,Independensi, Integritas, dan Objektivitas memuat contoh-contoh penerapan yang berlaku untuk akuntan publik.
2.   Penugasan Personel
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai penugasan personel untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugasi semakin bagus dan berpengalaman, supervisi secara langsung terhadap personel tersebut semakin tidak diperlukan.
3.   Konsultasi
Memberikan keyakinan memadai bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan, dan wewenang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas beberapa faktor tertentu, antara lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4.   Supervisi
Lingkup supervisi dan review yang sesuai pada suatu kondisi tertentu tertanggung atas beberapa faktor,antara lain kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah digunakan. Tanggungjawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi berbeda dengan tanggungjawab staf secara individual untuk merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tertentu.
5.   Pemekerjaan (Hiring)
Semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakuakan penugasan secara kompeten. Mutu pekerjaan KAP akhirnya tergantung atas integritas, kompetensi dan motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan supervisi pekerjaan. Oleh karena itu, program pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu pekerjaan KAP.
6.   Pengembangan Profesional
Personel harus memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggungjawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan memadai bagi personelnya sangan diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7.   Promosi (Advancement)
Personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggungjawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berimplikasi terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk promosi harus mencakup, namun tidak terbatas pada, karakter, intelejensi, pertimbangan dan motivasi.
8.   Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Menentukan apakah perikatan dari klien [10] akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP dalam menetapkan prosedur untuk tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence), KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9.   Inspeksi
Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur yang akan digunakan tergantung pada pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggungjawab di KAP untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.(SPAP, IAPI, 2011; 17000.18-19).
Jika kita bandingkan dengan standar pengendalian mutu pada CPA firm yang berada di Singapore (Arens et. Al., 2011: 17) akan memberikan gambaran yang tidak berbeda jauh, yaitu bahwa “quality control for Audit Work, requires audit firms to establish quality control policies and procedures to ensure that all audits are conducted in accordance with Singapore Standards on Auditing.”
  
[9] KAP (Kantor Akuntan Publik): suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberi jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
[10] Klien: pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.


Quality Control Standards Committee telah mengidentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan pengendalian mutunya. Kelima elemen mutu tersebut dapat dilihat di tabel berikut dengan penjelasan rinci mengenai persyaratan dari masing-masing elemen dan contoh prosedur pengendalian mutu yang harus digunakan KAP untuk mmenuhi persyaratan tersebut (Arens et.al., 2011: 35-37).
  
Auditor harus melaporkan kepada Komite Audit atau  Board of Directors jika dalam melasanakan audit di suatu perusahaan publik ia juga memberikan jasa konsultasi manajemen untuk periode yang sama. Yang harus dilaporkan adalah jenis-jasa konsultasi manajmen tersebut dan jumlah fee kontijen[11] tersebut.
POB[12] mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap praktik Akuntan Publik dalam bidang tertentu seperti kewajiban hukum dan tanggungjawab auditor untuk menemukan kecurangan (fraud) melalui rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB.
[11] fee kontijen: bayaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya bayaran yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah bayaran tergantung pada temuan atau hasil tertentu.
[12] POB(Public Oversight Board): suatu badan independen yang memonitor dan melaporkan kepada self-regulator programs dariSEC Practice Section.
Daftar Pustaka

  • Sukrisno Agoes, 2012, AuditingPetunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Pubik, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
  • Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi 1, Seri Diktat Kuliah, Universitas Gunadarma, Depok.
  • Arens, Alvin. A., Randal J. Elder, and Mark S. Beasley. (2003). Auditing and assurance services: An Integrated approach (9th edition). Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Education, Inc.
  • Arens. Alvin. A. and James. K. Loebbecke. (2000). Auditing an Integrated Approach (8th edition). Englewood Cliff, New Jersey: Prentice Hall International, Inc.
  • Boyton, W.C., R.J.Johnson and W.G. Kell,. (2001). Modern Auditing (7th edition). New York : John Wiley & Sons,Inc.
  • William F. Messier, dan Margareth Boh. (2003). Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.

Minggu, 03 November 2013

PAJAK!!



Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Daftar isi

1 Definisi

2 Unsur pajak

3 Jenis Pajak

3.1 Pajak Negara

3.2 Pajak Daerah

4 Undang - undang Perpajakan Negara

5 Fungsi pajak

6 Syarat pemungutan pajak

7 Asas pemungutan

7.1 Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

7.2 Asas Pengenaan Pajak

8 Teori pemungutan

9 Penerimaan Pajak di Indonesia

10 Lihat pula

11 Referensi

12 Pranala luar

Definisi

Bagian ini tidak memiliki referensisumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa diverifikasi.Bantulah memperbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak.Materi yang tidak dapat diverifikasikan dapat dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus.Tag ini diberikan tanggal Oktober 2013

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah

P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'

Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajakdapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:

Pajak Penghasilan

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008

Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah

Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009

Bea Materai

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Bea Masuk

UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Cukai

UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

Pajak Provinsi terdiri dari:

Pajak Kendaraan Bermotor;

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

Pajak Air Permukaan; dan

Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.        Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabat

diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. - pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

o    Sementara itu

                        Pajak Hotel ****Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa memaksa perwakilan diplomatik dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)***;

                        Pajak Restoran;

                        Pajak Hiburan;

                        Pajak Reklame;

                        Pajak Penerangan Jalan;

                        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

                        Pajak Parkir;

                        Pajak Air Tanah;

                        Pajak Sarang Burung Walet;

                        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

                        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang - undang Perpajakan Negara

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan

stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995tentang Kepabeanan

stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai

stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan daritabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhanekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:

Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak

Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak

Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya

Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum

Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak

Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatanproduksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:

Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif

Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%

Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunyaWealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

·         Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

·         Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

·         Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

·         Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

·         Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

·         Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

·         Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

·         Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

·         Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

·         Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

·         Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

·         Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negaraakan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).

Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak olehpemerintah Indonesia.

Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atasworld wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang pendudukJepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

Teori pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:

Teori asuransi, menurut teori ini,negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransidiperlukan adanya pembayaranpremi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.

Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial,kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Penerimaan Pajak di Indonesia

Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :

Pajak Penghasilan (PPh) Rp464,66 triliun

Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp336,05 triliun

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp28,96 triliun

Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.

Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.

Pajak

Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.

Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.

Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:

Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.

Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.

Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.

Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.

Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.

Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.

Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

Posts tagged ‘Hak dan kewajiban Wajib Pajak’

ASAS-ASAS HUKUM PERPAJAKAN

I. PENDAHULUANDalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.Cort Van der Linden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.[1]II. PERMASALAHANA. Pengertian PajakAdapun yang dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.[2] Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.[3]Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.[4]Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.Ciri-ciri pajak :1. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku2. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah3. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung4. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah5. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.[5]Sehubungan dengan adanya ciri-ciri di atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada retribusi pembayaran tersebut memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian suatu izin oleh pemerintah.[6]B. Macam-macam PajakPajak dapat dibagi dua golongan, yaitu :1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.Misalnya : pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu.Contoh pajak langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.Pajak ini akhirnya dapat menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu hanya dibayar kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.Misalnya : pajak penjualan, pajak pembangunan, bea materai, bea balik nama dan sebagainya.[7]C. Pengertian Hukum PajakHukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak, yang antara lain menerangkan :1. Siapa-siapa wajib pajak2. Obyek-obyek apa yang dikenakan pajak3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.5. Cara penagihan pajak6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak.[8]Dalam penyusunan peraturan perpajakan ini harus diperhatikan banyak hal, antara lain kemampuan wajib pajak, keadilan dalam pembebanan pajak, keadaan keuangan negara, keadaan ekonomi masyarakat dan cara-cara pelaksanaannya.[9]D. Hak dan Kewajiban Wajib PajakKewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :1. kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.2. Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak.Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.[10]Kewajiban wajib pajakDalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :a. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnyab. Menandatangani sendiri SPT ituc. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.[11]Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.Hak-hak Wajib PajakWajib pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :1. Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.2. Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.3. Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.4. Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.5. Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak.[12]III. KESIMPULANPajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.DAFTAR PUSTAKAH. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.[1] H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 21-22[2] Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989, hlm. 324[3] H. Bohari, SH., M.S., op.cit., hlm. 23-24[4] Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994, hlm.93[5] Ibid., hlm. 93-94[6] Drs. C.S.T Kansil, op.cit., hlm. 324[7] Prof. H. A. M. Effendy, SH., op.cit., hlm. 94-95[8] H. Bohari, SH., M.S., op.cit., hlm. 29[9] Prof. H. A. M. Effendy, SH., op.cit., hlm. 96[10] Ibid., hlm. 96-97[11] Ibid., hlm. 97[12] Ibid., hlm. 98.SUMBER: http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/asas-asas-hukum-pajak.html SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN

A. Sanksi Administrasi

1. PPh :

a. Denda, sebesar Rp. 100.000,- apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yaitu selambat-lambatnya 14 (empat) belas hari setelah bulan takwim berakhir khusus untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak khusus untuk pemungutan PPh Pasl 4 ayat (2), PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23; dan apabila Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, sedangkan untuk WP Orang Pribadi denda sebesar Rp. 100.000,- .

b. Bunga, sebesar :

· 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam hal :

1. WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebelum dilakukannya pemeriksaan;

2. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan/atau dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

3. Terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;

4. Penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pembayaran pajak yang sebenarnya terutang akibat diberikan ijin penundaan penyampaian SPT Tahunan.

· 2% sebulan dari pajak yang kurang dibayar dalam hal Bendahara diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

· 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WP setelah jangka waktu sepuluh tahun dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakn berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.

· 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, apabila pembayaran atau penyetoran yang terutang untuk suatu saat atau masa dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran.

c. Kenaikan, sebesar :

· 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.

· 100% dari jumlah PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.

· 100% dari jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dari WP yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

· Sanksi administrasi berupa denda 150% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang atas kemauannya sendiri membetulkan SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan;

· Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan Negara.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Denda, sebesar Rp. 500.000,- dalam hal SPT Masa tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir;

b. Bunga, sebesar 2% sebulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;

c. 100% dari PPN barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0%(nol persen).

B. Sanksi Pidana

1. Karena alpa :

a. tidak menyampaikan SPT; atau

b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2. Dengan sengaja :

a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP; atau

b. tidak menyampaikan SPT; atau

c. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau

d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29; atau

e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau

f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

http://tahupajak.blogspot.com/2009/09/sanksi-sanksi-perpajakan.htmlLATAR BELAKANGPajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas.Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.