Defenisi
Kode Etik
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik
yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode
etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode
etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap
mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Prinsip –
prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
A.
Tanggung Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
B.
Kepentingan Umum
anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
C.
Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
D.
Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya.
E.
Due Care
seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
F.
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
·
Aturan
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
·
Aturan Etika
Aturan etika
:
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi
Tanggungjawab
kepada Klien
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
Tanggung
jawab dan praktik lain
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kaidah etika
kode perilaku profesional menurut AICPA
Seorang
Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi
juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan
pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka
kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi
setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu
apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah
aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang
professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya
dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional
lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American
Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi
standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku
yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
Kaidah Etika
Kaidah
adalah rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional
tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual cicumstances). penjelasan
oleh komite eksekutif dari divisi etika profesional tentang situasi faktual
khusus. Sejumlah besar kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas
dari kode perilaku profesional AICPA (Arens et al. 2008. Kaidah etika
merupakan publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang
peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain
yang tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.
Contoh
kaidah etika dalam versi lengkap Kode Etik Profesional AICPA (Peraturan 101 –
Independensi; Kaidah No. 16):
a) Pertanyaan – Seorang anggota
bertindak pula sebagai dewan direksi sebuah klub sosial yang bersifat nirlaba.
Apakah independensi anggota perusahaan dianggap akan terganggu berkaitan dengan
klub tersebut?
b) Jawaban – Indpendensi Anggota
dianggap menganggu karena dewan direksi memiliki tanggung jawab akhir atas
masalah klub.
Sumber:
Rudi
Irwanto, Etika Profesi Audit, Rabu, 26 November 2014 Pukul 19.17 wib (http://rudiirawantofeuh.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-audit.html)
Tanti Puspita , 2013 , Kode Etik Profesi
Akuntansi (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
) , Hal 1
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres
VIII IAI, 1998 AICPA, Code of Professional Conduct (http://www.aicpa.org/Research/Standards/CodeofConduct/Pages/sec50.aspx
) IFAC Ethics Committee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar